) dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN. Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak (tanpa PPN) dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi.
Carapenghitungan PPN terutang dan PPnBM diperoleh dengan cara mengalikan tarif pajak total dengan DPP atau dasar pengenaan pajak. DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, nilai pengganti, atau nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Tarif pajak yang dikenakan atas PPN dan PPnBM berbeda.
. Dari sekian objek PPN, bisa dikatakan bahwa PPN jasa luar negeri merupakan objek pajak yang jarang dibahas. Nah, kali ini OnlinePajak akan membahas seluk-beluk PPN jasa luar negeri mulai dari dasar hukum, waktu terutang dan cara menghitung PPN jasa luar negeri. Yuk, simak artikelnya hingga tuntas. Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri.
CaraMenghitung PPh Jasa Konstruksi. Rumus perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tariff PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian untuk pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.
PPhPasal 21 terutang Bulan Agustus = Rp = Rp 461.845. Total PPh Pasal 21 yang dikenakan diatas hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, akan dikenakan denda sebesar (120%), sehingga PPh Pasal 21 Bulan Agustus adalah Rp 461.845 x 120% = Rp 554.214.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Pemerintah membuat aturan baru tentang PPh jasa konstruksi. Perubahan yang terjadi kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 09 Tahun 2022. Dalam peraturan pemerintah tersebut terjadi perubahan dalam klasifikasi dan cakupan usaha jasa konstruksi. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram alberthmandau. PPh ini merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jadi objek pajak dari pajak ini adalah jasa konstruksi. Perlu diketahui jika skema PPh atas usaha jasa konstruksi ini memiliki tarif yang berbeda-beda dan dibagi berdasarkan jenis jasa dan juga status kepemilikan sertifikatnya. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Bagi Anda pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, jangan lupa untuk rutin membayar PPh untuk jasa konstruksi. Jika Anda belum mengetahui bahkan memahami PPh ini sebaiknya cari informasinya terlebih dahulu. Dibawah ini juga akan dijelaskan secara lengkap tentang PPh tersebut, mulai dari pengertian, tarif dan cara menghitungnya. Apa Itu PPH Jasa Konstruksi Sumber foto Apabila Anda ingin mengetahui pengertiannya, maka terlebih dahulu harus mengetahui apa itu jasa konstruksi. Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan. Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi sampai tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa tersebut disebut dengan nama nila kontrak. Nilai kontrak ini yang nantinya akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan pemerintah PP No 05 Tahun 2008. Layanan jasa konsultasi konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan juga manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Dari penjelasan diatas, diketahui jika jasa konstruksi merupakan objek pajak. Dimana pengusaha di bidang jasa ini dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang didapatkannya. PPh untuk jasa konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final PPh Final Pasal 4 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan tentang usaha jasa konstruksi, mulai dari kategori, tarif pajak dan cara penghitungannya. Baca Juga PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi PP 51 tahun 2008 PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu. Jasa tertentu dan sumber tertentu yang tercantum dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut Jasa konstruksi. Pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sewa tanah atau bangunan. Hadiah undian dan lainnya. Subjek pajak untuk PPh jasa konstruksi adalah kontraktor atas pelaksanaan konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan sebagai ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu perencanaan menjadi bentuk bangunan ataupun bentuk fisik lainnya. Termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan juga pembangunan. Inilah beberapa jenis usaha di bidang konstruksi yang merupakan objek pajak ini 1. Jasa Perencanaan Konstruksi Jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi ataupun badan ahli profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik. 2. Jasa Pengawasan Konstruksi Jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi maupun badan ahli profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang bisa melakukan pekerjaan berupa pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 3. Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan hasil perencanaannya menjadi bangunan ataupun bentuk fisik lainnya. Secara garis besar, objek pajak penghasilan PPh terbagi menjadi dua. Yaitu Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi kontraktor. Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi konsultan. PPh untuk jasa konstruksi orang pribadi dan PPh untuk jasa konstruksi kualifikasi kecil juga menjadi pihak yang juga dikenakan PPh ini. PPh final jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya tiga tahun saja. Batasan waktu ini berlaku sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut. Sebelumnya dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008. Perubahan pasal ini juga mengubah serta memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Kelima jenis klasifikasi jasa konstruksi tersebut adalah sebagai berikut Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Biaya PPH Jasa Konstruksi Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut Tarif Final sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah ataupun kualifikasi usaha besar atau spesialis. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha. Tarif Final sebesar 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah PP ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut Untuk pembayaran kontrak maupun bagian dari kontrak sebelum berlaku PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 51/2008 Pp 40/2009. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP No 9 Tahun 2022. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Cara Menghitung Sumber foto Setelah mengetahui tarifnya, selanjutnya akan dijelaskan tentang cara menghitung PPh jasa konstruksi. PPh bisa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPn x Tarif PPh Jasa Konstruksi Baca Juga Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Contoh 1 PT Sinar Makmur akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan jasa konstruksi CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi dan juga pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. Dalam kerjasama ini, CV ABC akan memberikan sebuah dokumen yang berisi tentang rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT Sinar Makmur. Dokumen rincian ini disebut dengan nilai kontrak sebesar Rp Dikarenakan CV ABC merupakan kontraktor dan juga penyedia konstruksi skala menengah, maka akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi berapa persen? Sesuai PP No 9 Tahun 2022 akan dikenakan tarif sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 2,65% = Rp Jadi, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak sebesar Rp Pajak tersebut harus dibayarkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh sebesar itu harus disetorkan dan juga dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC kemudian akan menerbitkan bukti potong PPH Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Sinar Makmur. Contoh 2 PT Tentrem Jaya mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor CV Konstruksi Sejahtera yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Atar pekerjaan konstruksi tersebut maka CV Konstruksi Jaya akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% karena kontraktor memiliki SIUJK meskipun dengan kualifikasi kecil. Meski begitu nilai pekerjaannya ternyata sudah lebih dari Rp 1 miliar rupiah. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 3% = Rp Jadi PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar oleh CV Konstruksi Sejahtera sebesar Rp Contoh 3 CV Jaya Maju mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. PPh untuk jasa konstruksi tanpa SIUJK akan dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi yaitu sebesar 4%. Berapapun nilai proyek tersebut selama tidak memiliki SBU dari LPJK maka akan dikenakan tarif lebih tinggi. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 4% = Rp Jadi, PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar CV Jaya Maju sebesar Rp Mekanisme pembayaran ataupun penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor atau pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi. Apabila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh maka akan menjadi pihak yang melakukan pelunasan PPh. Namun, jika status pengguna jasa bukanlah sebagai pemotong PPh, maka kontraktor wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Final pasal 4 ayat 2 bagi pengguna dan pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh ataupun bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Sumber foto Jasa konstruksi yang ingin mengurusi PPh, mulai penghitungan hingga pelaporan disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Berikut ini beberapa tips memilih jasa konsultan pajak terbaik Baca Juga PPH Potput Adalah Tarif, Jenis-Jenis dan Contoh 1. Identifikasi Jenis Jasa Perpajakan Sebelum memilih jasa konsultan pajak, Anda harus terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan perusahaan dalam menggunakan jasanya. Ketahui masalah perpajakan apa yang dibutuhkan untuk diselesaikan dengan jasa konsultan pajak. Apa Anda membutuhkan jasa untuk menangani perhitungan pajak terutang dan pengisian surat pemberitahuan. Atau Anda sejah membutuhkan jasa pengurusan wajib pajak yang memiliki sengketa pajak, jasa tax planning ataupun jasa lainnya. Jika mengetahui jasa perpajakan yang dibutuhkan maka Anda bisa dengan mudah mendapatkan jasa konsultan pajak sesuai dengan kebutuhan. 2. Memiliki Izin Praktik dari Dirjen Pajak Bagi jasa konsultan pajak, izin praktek dari Dirjen Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki. Alasannya karena jasa konsultan pajak dengan izin praktek tersebut bisa dikatakan sebagai jasa konsultan pajak yang terpercaya dan beroperasi secara legal. Izin praktik dari Dirjen Pajak bisa didapatkan jika jasa konsultan sudah memenuhi beberapa indikator yang membuktikan bahwa pihaknya merupakan jasa konsultan pajak yang memiliki kredibilitas. Jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktek berarti lebih bisa dipercaya dibandingkan dengan yang belum memiliki izin praktek. 3. Memiliki Sertifikat Kemampuan Pajak Tips memilih jasa konsultan pajak selanjutnya adalah Anda harus memilih yang sudah memiliki sertifikat kemampuan pajak. Hal ini dikarenakan jasa konsultan pajak dengan sertifikat kemampuan pajak menunjukkan bahwa jasa konsultan pajak tersebut lebih terpercaya dan memiliki kredibilitas dibandingkan yang tanpa sertifikat. Konsultan pajak dengan sertifikat A berarti memiliki keahlian memberikan jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak WP orang pribadi di dalam negeri. Sertifikat B berarti konsultan pajak tersebut memiliki keahlian bidang pajak untuk WP orang pribadi dan badan di dalam negeri. Sedangkan sertifikat C berarti konsultan pajak memiliki keahlian di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi dan badan tanpa terkecuali. 4. Memiliki Rekam Jejak yang Baik Jasa konsultan pajak dengan rekam jejak yang baik bisa dijadikan acuan dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik. Informasi mengenai rekam jejak bisa Anda dapatkan dari review para klien yang pernah menggunakan jasanya. Biasanya review tersebut ditulis dalam website konsultan pajak maupun di aplikasi lainnya. Aplikasi lain yang sering digunakan adalah Google Maps dan platform penyedia jasa konsultan pajak. Selain itu, Anda bisa mencari tahu informasi tentang rekam jejak suatu jasa konsultan pajak melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 5. Patuh Pada UU Perpajakan Tips yang terakhir yaitu Anda harus memilih jasa konsultan pajak yang selalu patuh pada UU perpajakan. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat saat ini ada banyak jasa konsultan pajak yang tidak patuh pada UU perpajakan. Bahkan ada yang menawari kliennya untuk melakukan pelanggaran pajak seperti penggelapan pajak dan pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut sangat berisiko terutama jika ketahuan Dirjen pajak. Jika ketahuan Anda akan berurusan dengan hukum dan harus siap menerima sanksi yang diberikan. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Kesimpulan Nah itulah informasi tentang PPh jasa konstruksi 2023 Tarif dan cara menghitungnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk mengenal dan memahami tentang PPh ini. Bagi Anda yang sedang mencari jasa konsultan pajak terbaik untuk mengurusi PPh, merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena jasa konsultan pajak ini sudah sangat berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.
PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan – 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp.
Mengenal PPH Jasa KonstruksiPPH Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha pada bidang konstruksi. PPH Jasa Konstruksi memiliki tarif yang bervariasi tergantung dari kualifikasi Jasa KonstruksiUntuk memahami PPH Jasa Konstruksi maka kita perlu tahu apa saja yang termasuk dalam jasa konstruksi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni sejak konsultasi sampai pada tahap akhir sebuah bangunan selesai nominal yang ada dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPH Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun PPH Jasa KonstruksiKali ini kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi. Menurut peraturan pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi terbagi menjadi lima bagian, yakni2% disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha skala disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang sama sekali tidak memiliki kualifikasi disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud dalam poin satu dan disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang telah memiliki kualifikasi disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sama penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi dari penyedia jasa konstruksi tersebut. Misalnya, jika pada penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha berskala kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%.Hal ini ditempuh oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik Menghitung PPH Jasa KonstruksiRumus perhitungan PPH Jasa Konstruksi berasal dari nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPH Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa bisa langsung menyetor potongan ke kantor pajak. Kemudian bagi pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan perihal pemotongan PPH Jasa lebih memahami perhitungannya, simak contoh simulasi dibawah iniIbu Susi memiliki rencana untuk membangun rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, beliau pun mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi yang beliau datangi masih terbilang kecil namun Ibu Rani tetap ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan mengkonsultasikan semuanya. Mulai dari segi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan hingga target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang kali lebar, sepakat lah kedua belah pihak untuk melakukan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terkandung rincian biaya yang akan dibutuhkan. Nah, rincian biaya ini yang disebut dengan nilai kontrak. Dan setelah beberapa kali pertemuan dan pertimbangan dilakukan , akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp 2 miliar. Ibu Rani kemudian menyetujui kontrak tersebut dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak untuk tanda pengerjaan rumah telah selesai, Ibu Rani menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak senilai Rp 2 penyedia jasa konstruksi ini merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan menjadi seperti ini Nilai Kontrak dikalikan Tarif PPH Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp demikian, PPH Jasa Konstruksi yang harus disetor ke kantor pajak senilai Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi juga harus dipotong dari Nilai Kontrak, kemudian disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yakni maksimal 30 hari setelah pembayaran telah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut serta melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti pemotongan PPH final atas jasa konstruksi yang diberikan untuk Ibu Rani. Kemudian bukti potong tersebut juga diberikan ke Ibu Rani dan dilaporkan pada saat akhir tahun pelaporan pajak yang berfungsi sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Ibu ulasan tentang cara dan contoh perhitungan PPH untuk anda yang masih bingung dalam mengaplikasikannya. Semoga artikel ini bisa membantu anda memahami sistem perhitungan atau rumus dari PPH.
Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan terkait PPN dan PPhMendirikan sebuah usaha atau bisnis, pastinya membutuhkan perhitungan yang tepat dalam hal keuangan. Termasuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan atau material. Terkait hal ini, maka pajak menjadi salah satu keperluan pengeluaran yang harus Anda persiapkan. Pembayaran pajak erat kaitannya dengan legalitas operasional sebuah pendirian usaha. Pajak juga menjadi salah satu kewajiban atas pelaksanaan aturan negara. Sobat Citinews haruslah mempersiapkan pembayaran pajak atas usaha yang nantinya akan juga mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan, rumus, hingga cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan. Agar lebih jelasnya, simak mengenai penjelasan pajak pembelian bahan bangunan di bawah Seputar Pajak Pembelian Bahan BangunanSobat Citinews wajib tahu mengenai pajak toko bangunan apa saja yang harus dibayar. Pembayaran pajak menjadi perilaku baik yang harus dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan aturan pemerintah. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak, maka terlebih dahulu daftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak atau syarat untuk bisa menjadi seorang PKP, yakni mampu memperoleh penghasilan bruto yang jumlahnya mencapai Rp Miliar selama 1 tahun. PKP menjadi pengusaha yang akan menyerahkan biaya pajak tersebut pada konsumen. Baik itu untuk bahan bangunan kena pajak maupun jasa kena pajak pada nantinya Sobat Citinews telah berhasil mengukuhkan usaha bahan bangunan sebagai PKP, barulah lakukan perhitungan pembayaran. Terlebih dahulu, ketahui jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan cara menghitung harga sudah termasuk PPN dan ialah pengenaan pajak yang dikarenakan adanya penambahan nilai atas pemakaian faktor produksi oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Di mana PKP akan menjadi penyedia, pemproduksi, serta menjadi penjual Barang Kena Pajak atau BKP maupun Jasa Kena Pajak atau PPN ini sendiri adalah sebesar 10% atas pembelian barang. Meski begitu, ada juga tarif PPN yang sebesar 0% atas barang tertentu. Diantaranya seperti Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, serta Ekspor Jasa Kena PPh atau Pajak umum dikenakan pada individu atau badan atas pendapatan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008, menjelaskan pajak untuk seluruh keuangan yang berkaitan dengan gaji tunjangan upah, honorarium, dan pembayaran serupa lain. Termasuk perihal jasa, jabatan, pekerjaan, maupun dan Contoh Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan BangunanKetahui kalkulasi pajak bangunan yang benar. Berikut adalah cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan oleh pemilik usaha di bidang bahan IPada tanggal 15 Januari 2020, A melakukan pembelian material bangunan senilai Rp. Menghitung Pajak PPN dan PPh bisa dilakukan dengan rumus seperti Pengenaan Pajak = 100 /110 x Rp. = Rp yang dipungut = 10 % x Rp. = Rp Pasal 22Dasar Pengenaan Pajak = Rp. Pasal 22 yang dipungut adalah 1,5 % x Rp = Rp IIPada tanggal 20 Januari 2020, B melakukan pembelian material bangunan yang nilainya sebesar Rp PPN nya adalah sebagai Pengenaan Pajak adalah 100 /110x Rp = Rp yang dipungut = Rp PPh Pasal 22, pembelian tidak dipungut biaya, lantaran nilai transaksinya berada di bawah Rp lllPada tanggal 2 Januari 2020, C melakukan pembelian material bangunan yang nilainya adalah seharga Rp Berdasarkan jumlah tersebut, maka tidak diperlukan adanya pemungutan biaya PPN dan PPh Pasal ini dikarenakan nilai transaksi yang dilakukan berada di bawah Rp Berdasarkan contoh di atas, maka bisa disimpulkan cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan sebagai bahan bangunan dengan nilai transaksi di bawah Rp maka tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal pembelian barang diatas 1 juta sd Rp maka hanya akan dikenakan biaya PPN bahan bangunan dengan nilai di atas Rp maka akan dikenakan biaya PPN dan usaha wajib mengetahui apa saja pajak-pajak yang dibebankan dalam pembelian toko bangunan. Ketahui juga bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan yang benar. Dengan demikian pembangunan dapat dilakukan dengan
cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi