Mengisi formulir isian KK. Prosedur dan langkah-langkah pembuatan KK Baru Setelah persyaratan untuk pembuatan KK disiapkan secara lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan/perubahan KK tersebut, dengan tahapan sebagai berikut: 1. Datang ke Kantor kepala desa/ kelurahan setempat dentan membawa persyaratan di atas. 2.
1. Menikah. Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Dokumen yang harus disiapkan adalah : Surat pengantar dari RT/RW. Mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru di kelurahan. Fotokopi buku nikah. 2. Kelahiran Anggota Keluarga Baru.
Jakarta - . Syarat bikin KK baru nikah menjadi informasi penting bagi kamu yang baru saja menikah. Hal itu lantaran Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun baru. Step 1: Klik daftar untuk mendaftar. Step 2: Masukkan email Anda (ereg pajak online langkah 1 dan 2) Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan.
F. FORMULIR DAN DATA DUKUNG. Di menu ini kamu harus upload daya yang sebelumnya sudah difoto/discan. Seperti, Formulir F-2.01, KK asli, Surat lahir dll. Isikan sesuai data yang diminta agar semua notifikasi menjadi hijau. Isi bagian yang ada tanda * saja. Pilih menu dokumen yang akan di isi β Pilih file (pilih file sesuai dokumen) β Upload.
Vay Tiα»n Nhanh Chα» CαΊ§n Cmnd.
cara mengisi formulir pembuatan kk baru